.:Maaf Iklan Dulu Sebentar "Kalau Menguntungkan, Kenapa Tidak?" [Close][Klik 2x]:.

Tentang Rai Utama | Free Ebooks | Free Ebooks | Bahan Kuliah Lengkap | Bahan Kuliah Manajemen | Jurnal dan Buku Tourism English Version



Free Bahan Kuliah: Kebijakan mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Free Bahan Kuliah

Ilmu Kepariwisataan,Bahan Kuliah, Ekonomi Pariwisata, Sistem Informasi Manajemen, Manajemen Strategik, Pengantar Bisnis




HOME | Skripsi Tesis | PULSA GRATISS | Bahan Kuliah Lengkap | Bahan Kuliah Manajemen | Jurnal dan Buku Tourism English Version



Kebijakan mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Kebijakan mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Dalam Kebijakan Hak Kekayaan Intelektual ("Kebijakan"), "Anda" memiliki pengertian individu yang menggunakan layanan Yahoo! dan "kami" dan "kita" berarti Yahoo!, yang memiliki pengertian sebagaimana terdapat dalam Ketentuan Layanan yang mengatur kebijakan ini. Kami menghargai hak kekayaan intelektual pihak lain, dan kami minta para pengguna kami juga melakukan hal yang sama. Ketahuilah bahwa informasi yang terdapat pada situs web dapat dilihat oleh siapa pun, namun tidak selalu dapat diakses, di-download, dicetak, disalin, dan/atau digunakan.

Kebijakan ini menguraikan kebijakan kami pada hal-hal yang menyangkut hak kekayaan intelektual, seperti tuduhan atas pelanggaran materi yang bermasalah pada properti kami dan tindakan melawan pelaku yang berulang kali melakukan pelanggaran.

Harap diperhatikan bahwa kami tidak mempunyai kendali, kekuatan atau kekuasaan terhadap setiap pengguna yang bukan pengguna Yahoo! Yang terdaftar pada properti Yahoo! Diluar pengawasan kami, misalnya terdaftar pada yahoo.com dan yahoo.co.uk.

Informasi untuk pemilik hak kekayaan intelektual

Kami mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku. Khususnya, kami mematuhi persyaratan (a) sejauh "Yahoo!" berarti PT Yahoo Indonesia sesuai dengan Ketentuan Layanan, Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (29 Juli 2002) ("Undang-Undang Hak Cipta Indonesia") sebagaimana berlaku, dan (b) jikalau tidak, Singapore Copyright Act (Undang-Undang Hak Cipta Singapura) dan Copyright (Network Service Provider) Regulations (Peraturan Hak Cipta bagi Penyedia Layanan Jaringan). Dalam Kebijakan ini, peraturan hak cipta yang berlaku (termasuk Undang-Undang Hak Cipta Indonesia dan Undang-Undang Hak Cipta Singapura) secara kolektif disebut seabagai "Hukum Hak Cipta Yang Berlaku".

Jika anda yakin bahwa hak kekayaan intelektual anda (seperti hak cipta atau hak untuk mengizinkan penggunaan suatu tampilan) telah dilanggar, isilah formulir standar tentang Pemberitahuan Pelanggaran (Notice of Infringement) (PDF tersedia di sini), kemudian kirim atau fax formulir yang telah diisi lengkap kepada kami ke alamat:

(untuk pemberitahuan-pemberitahuan kepada Yahoo! Southeast Asia Pte. Ltd.)

Divisi Hukum
Yahoo! Southeast Asia Pte. Ltd. (Co. Reg. No. 199700735D)
60 Anson Road
#13-01 Mapletree Anson
Singapura 079914

Nomor faksimili: +65 6809 8388

(untuk pemberitahuan-pemberitahuan kepada PT Yahoo Indonesia)

PT Yahoo Indonesia
One Pacific Place
15th Fl., Jl. Jend. Sudirman 24-25 Jakarta,
10210 Indonesia
U.p. General Counsel, SEA

Mohon perhatiannya bahwa sejauh "Yahoo!" berarti PT Yahoo Indonesia sesuai dengan Ketentuan Layanan, Yahoo! Southeast Asia Pte. Ltd. telah ditunjuk oleh PT Yahoo Indonesia untuk menerima pemberitahuan-pemberitahuan tersebut atas namanya.

Disamping itu, kami hanya menerima dan bertindak atas pemberitahuan yang dibuat dalam Bahasa Indonesia sejauh "Yahoo!" berarti PT Yahoo Indonesia sesuai dengan Ketentuan Layanan, dan jikalau tidak, dalam Bahasa Inggris yang sesuai dengan Hukum Hak CiptaYang Berlaku, peraturan hukum lain yang berlaku dan Kebijakan ini (sebagaimana berlaku). Setiap pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak, dan kami tidak akan melakukan tindakan apapun sehubungan dengan penolakan tersebut.

Setelah menerima pemberitahuan pelanggaran yang telah memenuhi syarat, kami akan melakukan tindakan seperti yang dijelaskan dibawah ini, tergantung pada apakah pelanggaran yang dijelaskan dalam pemberitahuan tersebut adalah pelanggaran hak cipta atau penggunaan materi, rekaman suara atau penyiaran tanpa izin yang diatur oleh (i) Undang-Undang Hak Cipta Singapura sebagaimana berlaku bagi penyedia layanan jaringan ("Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Singapura") atau (ii) Undang-Undang Hak Cipta Indonesia atau hukum yang berlaku lainnya..

Apabila anda bermaksud untuk menghubungi Divisi Hukum untuk memperoleh klarifikasi atas Kebijakan ini, anda dapat menulis surat atau mengirim faksimili ke alamat tersebut di atas, atau anda dapat telepon ke +65 6809 8000 atau mengirim email ke sea-ip@yahoo-inc.com.

Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Singapura

  1. Untuk pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Singapura, setelah menerima pemberitahuan yang telah memenuhi syarat atas pelanggaran kami akan:

    1. dengan segera mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencabut atau menghentikan akses ke salinan elektronik yang menurut dugaan melanggar tersebut; dan
    2. setelah mencabut atau menghentikan akses ke salinan elektronik yang menurut dugaan melanggar tersebut, segera mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memberitahu orang yang telah menyediakan salinan elektronik tersebut ("Pemilik Materi")

  2. Jika Pemilik Materi menyerahkan bantahan atas pemberitahuan yang sesuai dengan persyaratan-persyaratan pada Undang-Undang Hak Cipta Singapura dan Peraturan Hak Cipta (Penyedia Layanan Jaringan) ("Bantahan atas Pemberitahuan Yang Memenuhi Syarat'), dan Bantahan atas Pemberitahuan Yang Memenuhi Syarat– ini diberikan kepada kami dalam waktu 6 minggu sejak tanggal kami memberitahu Pemilik Materi atas pencabutan atau penghentian akses terhadap salinan elektronik yang menurut dugaan melanggar tersebut ("Tanggal Pemberitahuan"):

    1. kami akan dengan segera mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memulihkan, atau untuk memulihkan akses ke, salinan elektronik yang menurut dugaan melanggar tersebut, jika secara teknis dan praktis hal itu layak dilakukan; dan
    2. jika, sebelum kami menyelesaikan langkah yang diperlukan untuk memulihkan, atau untuk memulihkan akses ke, salinan elektronik yang menurut dugaan melanggar tersebut (jika secara teknis dan praktis hal itu layak dilakukan), pemilik hak cipta tersebut atau pelaku tindakan tersebut (bila keadaan tersebut terjadi) memulai proses untuk mencegah pemulihan, atau pemulihan akses ke, salinan elektronik yang menurut dugaan melanggar tersebut, dan kami sudah diberitahu mengenai proses tersebut, kami akan menghentikan langkah-langkah untuk memulihkan, atau memulihkan akses ke salinan elektronik yang menurut dugaan melanggar tersebut.

  3. Jika Pemilik Materi tidak menyerahkan Bantahan tas Pemberitahuan Yang Memenuhi Syarat dalam jangka waktu 6 minggu sejak Tanggal Pemberitahuan, kami tidak akan mengambil tindakan lebih lanjut dan kami menganggap kasus tersebut ditutup.

Jenis pelanggaran lain

  1. Untuk pelanggaran jenis lainnya (yaitu yang bukan merupakan Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Singapura), Pemberitahuan Pelanggaran tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Indonesia sebagai berikut (yang mana berlaku):

    1. jika dibuat diluar Indonesia, sebuah surat pengakuan (affidavit) atau pernyataan legal atau, jika dibuat di Indonesia, suatu pernyataan dalam bentuk akta notaris (yang sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku di tempat pengakuan atau pernyataan atau pernyataan dalam bentuk akta notaris tersebut dibuat) yang memuat atau menyatakan hal-hal berikut:

      1. pernyataan bahwa semua hal yang dicantumkan dalam Pemberitahuan Pelanggaran adalah benar dan akurat, dan dalam hal ini, suatu salinan Pemberitahuan Pelanggaran yang lengkap dan ditandatangani harus dilampirkan dan disebutkan di dalam pengakuan atau pernyataan legal atau pernyataan dalam bentuk akta notaris tersebut; dan
      2. pernyataan bahwa Pemberitahuan Pelanggaran tersebut dikirimkan kepada kami dengan itikad baik dan untuk tujuan menegakkan hukum atas hak kekayaan intelektual tersebut; dan

    2. Standar ganti rugi yang telah diisi lengkap dan ditandatangani (PDF tersedia di sini).

  2. Setelah kami menerima Pemberitahuan Pelanggaran tersebut beserta pengakuan atau pernyataan legal atau pernyataan dalam bentuk akta notaris dan standar ganti rugi tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Kebijakan ini, kami akan memproses untuk mencabut atau menghentikan akses ke pelanggaran materi yang menurut dugaan melanggar tersebut.
  3. Jika kami tidak menerima baik pengakuan atau pernyataan legal atau pernyataan dalam bentuk akta notaris atau keduanya dan standar ganti rugi sebagaimana diharuskan menurut Kebijakan ini, atau kami menerima keduanya namun kami memutuskan (atas pertimbangan kami sendiri) bahwa salah satu atau keduanya tidak memenuhi persyaratan-persyaratan Kebijakan ini, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada, karena salah satu atau keduanya tidak dibuat dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia (yang mana berlaku), kami berhak untuk tidak melakukan tindakan apapun, sebagaimana kami anggap pantas berdasarkan pertimbangan kami sendiri. Jika kami memutuskan untuk tidak melakukan tindakan apapun, kami akan menganggap bahwa kasus ini akan ditutup (kecuali apabila dipersyaratkan sebaliknya untuk memenuhi ketentuan penetapan pengadilan yang berwenang).

Catatan Penting untuk Badan-Badan Hukum

Dalam hal terdapat dokumen apapun yang ditandatangani untuk dan atas nama suatu badan hukum atau badan usaha, termasuk suatu perseroan terbatas, kami mensyaratkan bahwa dokumen tersebut harus telah ditandatangani secara sah oleh pemimpin atau pimpinan yang berwenang daripada badan tersebut . Kami berhak untuk meminta dokumen-dokumen perusahaan yang diperlukan (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, anggaran dasar Anda, keputusan pemimpinan atau surat kuasa) untuk menentukan identitas dan/atau kewenangan Anda, dan Anda mengakui dan menyetujui bahwa kegagalan Anda untuk menyediakan dokumen-dokumen tersebut secara tepat waktu dapat mengakibatkan kami menolak untuk mengambil tindakan guna menanggapi pemberitahuan Anda.

Informasi bagi pengguna

Pengguna yang telah memasang atau menyediakan Materi (sebagaimana didefinisikan dalam Ketentuan Layanan) pada atau melalui properti atau layanan kami, harus mengetahui hal-hal yang dijelaskan di atas yang tercantum dengan judul "Informasi untuk pemilik hak kekayaan intelektual"

Khususnya, jika kami telah mencabut atau menghentikan akses ke materi sesuai dengan pemberitahuan atas dugaan pelanggaran atas Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Singapura, kami akan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan singkat kepada pengguna untuk memberitahukannya atas pencabutan tersebut dan informasi lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada hak cara bagiaman mengirimkan Bantahan atas Pemberitahuan Yang Memenuhi Syarat) yang mungkin berguna bagi pengguna.

Kami dapat juga, sesuai dengan Ketentuan Layanan (termasuk Kebijakan ini) dan dalam keadaan yang tepat dan atas kebijakan kami sendiri menghentikan dan/atau memutuskan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu akun pengguna yang melanggar hak kekayaan intelektual (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada hak cipta dan merk dagang) pihak lain.

Khususnya, kami akan Akun-Akun Layanan pengguna yang telah kami tentukan sebagai pelaku pelanggaran berulang. "Akun Layanan" pengguna adalah akun pengguna yang berhubungan dengan suatu layanan atau kekayaan tertentu yang dikelola atau sediakan oleh kami. Misalnya, dimana kami telah menentukan bahwa seorang pengguna telah melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga dalam penggunaannya atas layanan Yahoo! Mail untuk Indonesia, Akun Layanan yang dapat dihapus adalah akunnya untuk layanan Yahoo! Mail untuk Indonesia, tetapi bukan Akun-Akun Layanannya yang lain (e.g. Yahoo! Messenger).

Dalam menentukan apakah seorang pengguna merupakan pelaku pelanggaran yang berulang, secara umum, kami akan menggunakan prosedur sebagai berikut (sebagaimana dapat diterapkan atau diubah dari waktu ke waktu berdasarkan pada kebijakan kami sendiri):

  1. Jika kami mencabut atau menghentikan akses ke suatu Materi (baik yang berdasarkan pemberitahuan pelanggaran yang memenuhi syarat yang dikirimkan kepada kami atau yang lainnya) yang dipasang atau disediakan oleh pengguna kami, kami akan mengirimkan pemberitahuan kepada pengguna tersebut;
  2. Pengguna tersebut memiliki masa tenggang 6 minggu (terhitung sejak cap tanggal pemberitahuan kami dalam paragraf 1) untuk mencari dan mencabut semua pelanggaran materi dan link yang ia pasang atau sediakan dengan menggunakan atau melalui Akun Layanannya;
  3. Jika selanjutnya kami menerima laporan pelanggaran kedua oleh pengguna tersebut, yang menyebabkan kami mencabut atau menghentikan akses ke Materi lain yang dipasang atau disediakan oleh pengguna tersebut dibawah Akun Layanan ayng sama, dan kami tidak menerima Bantahan Pemberitahuan Yang Memenuhi Syarat dari pengguna dalam waktu 6 minggu sejak pemberitahuan kami pada pengguna sehubungan dengan laporan pelanggaran kedua, kami akan melakukan pemutusan pada Akun Layanan pengguna tersebut (baik dengan atau tanpa pemberitahuan lebih lanjut kepadanya) setelah jangka waktu 6 minggu tersebut. Akan tetapi, suatu laporan pelanggaran yang diterima dalam tenggat waktu yang disebutkan dalam paragraf 2 diatas tidak akan dianggap sebagai laporan pelanggaran kedua untuk keperluan paragraf ini; dan
  4. Dalam hal dimana kami menerima Bantahan Pemberitahuan Yang Memenuhi Syarat dari pengguna dalam tenggat waktu 6 minggu sebagaimana disebutkan di paragraf 2 diatas, kami akan mengabaikkan pemberitahuan pelanggaran yang memenuhi syarat yang mengakibatkan pencabutan atau pemutusan akses ke Materi dalam paragraf 1untuk keperluan menentukan apakah pengguna merupakan pelaku pelanggaran berulang berdasarkan Kebijakan ini. 

0 Responses to “Kebijakan mengenai Hak Kekayaan Intelektual”

Posting Komentar



Dapatkan Bonus Langsung Download 72 ebooks tourism free

Dapatkan Bonus Langsung Download 72 ebooks tourism free

Dapatkan Bonus Langsung Download 72 ebooks tourism free

Dapatkan Bonus Langsung Download 72 ebooks tourism free




Banner 125x125 - 1

Archives

Links



XML

Powered by Blogger

make money online blogger templates



© 2013



Free Bahan Kuliah | Blogger Templates by GeckoandFly.
No part of the content or the blog may be reproduced without prior written permission.
Learn how to make money online | First Aid and Health Information at Medical Health

Free Ebooks | Free Ebooks | Free Ebooks | Bahan Kuliah Lengkap | Bahan Kuliah Manajemen | Jurnal dan Buku Tourism English Version